Penanganan narapidana teroris memerlukan penanganan secara khusus seperti halnya napi narkoba dan kerupsi. Sebagai pedoman, Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Balitbang dan Diklat) Kemenag RI menyiapkan Draft.
Kekerasan atau radikalisme dalam beragama belakangan makin menghawatirkan. Keadaan ini berdasarkan banyaknya peristiwa yang terjadi serta ditangkapnya beberapa pelaku.
Untuk menangani secara tuntas, Balitbang Kemenag RI menyiapkan petunjuk khusus. Petunjuk yang rencananya akan disusun menjadi sebuah buku saat ini masih berupa draft. Senin (2/5) di Hotel @Hom Premiere Cilacap, Dr. Ahmad Syafii Mufid dari Indonesian Institute for Society Empowerment (INSEP) menyampaikan draft tersebut.
Dia menegaskan bahwa, draft petunjuk penanganan napi teroris masih memerlukan koreksi maupun penambahan berupa kritik dan saran untuk perbaikan buku tersebut kelak. Karenanya dalam kegiatan workshop dihadirkan para penyuluh agama baik yang langsung maupun tidak berhadapan dengan napi teroris. Ditambah tokoh masyarakat dan para pegawai Lapas Nusakambangan dan Cilacap serta unsur pegawai Kemenag.
Kabid Aliran dan Pelayanan Keagamaan Balitbang, Kustini Kosasih menegaskan, bahwa pihaknya sedang berusaha membuat petunjuk yang secara khusus menganangi napi teroris di Lapas. Petunjuk tersebut dituangkan dalam bentuk buku yang nantinya bisa dijadikan acuan bagi semua pihak yang terkait. Buku tersebut disusun berdasarkan hasil riset Balitbang di Lapas-lapas yang menangani teroris. Untuk itulah, langkah penyempurnaan buku dilakukan dengan melibatkan para penyuluh di Kemenag Cilacap dan pegawai Lapas Nusakambangan yang telah lama menangani para teroris.
Usai pemaparan, para penyuluh menanggapi positif dan disambut baik oleh para pegawai Lapas. Adapun usulan perbaikan yang disampaikan terkait kategori napi teroris agar ditambah cooperative dan noncooperatif. Hal ini menjadi bahasan alot karena hanya napi teroris cooperativelah yang bisa diajak untuk program deradikalisasi.(on)