Sepuluh pejabat struktural eselon IV-b di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Senin (30/3) dimutasi. Pelantikan sepuluh pejabat tersebut, dilakukan Kepala Kantor Kemenag Kab. Cilacap Mughni Labib di Aula Kantor Kemenag Jalan Perwira No. 14 A.
Sepuluh pejabat struktural terlantik semuanya merupakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang masa jabatannya sudah harus diperbaharui. Dua pejabat di wilayah timur, Kepala KUA Kec. Sampang, Toha, dilantik sebagai Kepala KUA Kec. Adipala, dan Zen Tovikur Rokhman dilantik menggantikan Toha sebagai Kepala KUA Kec. Sampang.
Di wilayah barat terdapat delapan pejabat, yakni Kepala KUA Kec. Wanareja Mubarok dilantik sebagai Kepala KUA Kec. Cipari, Nurrohman dilantik sebagai Kepala KUA Kec. Wanareja. Wachid dilantik sebagai Kepala KUA Kec. Bantarsari, Khayun dilantik sebagai Kepala KUA Kec. Kedungreja. Kamiluddin dilantik sebagai Kepala KUA Kec. Cimanggu, Syarif Hidayatulloh dilantik sebagai Kepala KUA Kec. Karangpucung, Bachri dilantik sebagai Kepala KUA Kec. Sidareja, dan Rasimin dilantik sebagai Kepala KUA Kec. Patimuan.
Pembinaan Aparatur
Dalam pembinaann, Kakankemenag menegaskan bahwa mutasi pejabat sebagai sebuah hal biasa dalam pemerintahan dan merupakan kebutuhan organisasi dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi, yakni peningkatan dan perbaikan layanan kepada masyarakat khususnya di Kantor urusan Agama (KUA). Dengan penyegaran suasana dan lingkungan yang baru juga diharapkan bisa meminimalisir tindak penyalahgunaan wewenang karena tidak bisa membangun kroni.
Mughni Labib berpesan kepada para pejabat terlantik untuk selalu mensosialisasikan layanan KUA, khususnya ketika melaksanakan nikah bedolan, bahwa seluruh layanan di KUA semuanya tidak dipungut biaya sepeserpun kecuali nikah diluar kantor dan jam kerja yakni 600 ribu rupiah, itupun KUA tidak menerima dana tersebut, calon pengantin hanya setor slip bukti pembayaran dari bank.
“Segala biaya yang timbul akibat calon pengantin menyuruh orang lain menguruskan administrasi pernikahan dan dipungut biaya di desa masing-masing, itu di luar wewenang Kantor Kementerian Agama, jadi masyarakat supaya dihimbau untuk mengurus administrasi pernikahannya sendiri, jika tidak ingin mengeluarkan biaya banyak”, tegasnya. Layanan nol rupiah tersebut juga sudah terpampang di seluruh KUA sejak awal tahun 2015. (on)