Pelayanan pencatatan nikah merupakan salah satu target reformasi birokrasi di pada Kantor Kementerian Agama yang harus disikapi serius. Salah satu langkah yang ditempuh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap adalah dengan memperketat pengawasan, khususnya Nikah Luar Kantor (NLK).
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kasi Bimas Islam, Aziz Muslim pada acara Sosialisasi Penyusunan Angka Kredit Penghulu, Kamis (22/3) di Ruang Rapat Kankemenag.
Menurutnya, agar reformasi birokrasi betul-betul berhasil perlu langkah nyata dan pasti. Pentingnya peningkatan kualitas layanan publik harus diimbangi dengan pelaporan yang akuntabel. Unsur akuntabilitas akan berpengaruh besar terhadap kinerja. Sehingga secara otomatis akan berimbas pada mutu layanan publik. Kelengkapan data pelaporan sebagai unsur ketelitian meningkatkan akuntabilitas tidak bisa ditawar.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014, nikah di kantor pada hari dan jam kerja gratis alias nol rupiah. Sedangkan nikah di luar hari dan jam kerja serta di luar kantor dikenai tarif Rp 600.000. Berdasarkan data, terdapat lebih dari sepuluh ribu catin dengan kriteria NLK per tahun. Artinya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari enam milyar. Mengingat jumlahnya yang tidak sedikit maka diperlukan pengawasan yang ketat.
“Teknis pengawasan yang baik untuk menghindari terjadinya manipulasi data, yakni bisa saja NLK diubah menjadi NK (Nikah Kantor). Berdasarkan survei di lapangan ternyata masih saja catin yang menitipkan biaya NLK. Sehingga Kemenag harus menggunakan teknik yang lebih jitu sebagai antisipasi untuk menghindari kerugian negara,”Ujarnya.
Dikatakan pula bahwa, usaha menuju suksesnya reformasi birokrasi pada Kementerian Agama hingga kini terus digalakkan. Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kemenag harus terus dipertahankan. Hal ini sebagai citra positif Kemenag sebagai lembaga pemerintah agar terus dapat meningkatkan kepercayaan publik.(On)