Salah satu syarat mutlak untuk dapat mengikuti ujian nasional adalah madrasah telah memiliki ijin operasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menterin Agama (PMA) Nomor 60 Tahun 2015 sebagai perubahan PMA No. 90 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan madrasah.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jamun, pada rapat koordinasi kepala MTs hingga MA negeri dan swasta se Kabupaten Cilacap, Senin (6/11) di Aula Kantor.
“Awas ada hal yang harus panjenengan ketahui, bahwa untuk MTs dan MA yang boleh mengikuti UN 2017/2018 ijin operasionalnya paling telat 2015. Jangan sampai ada yang turun ijin operasionalnya 2016 malah terdaftar pada perserta UN 2017/2018. Hal ini bisa dirasional jika ijin operasional 2016, maka siswanya baru kelas delapan bagi MTs atau sebelas bagi MA. Kan tidak mungkin mereka ikut UN,”tegasnya.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa dengan adanya aturan baru, maka seluruh pengelola madrasah harus mematuhinya. Tidak dibenarkan madrasah tsanawiyah dan aliyah baru satu atau dua tahun turun ijin operasional bisa ikut mendaftar ujian.
Atas hal tersebut, Seksi Pendidikan Madrasah juga diimbau agar lebih teliti dalam memverifikasi data calon peserta UN 2017/2018.
Pada aturan yang lama, awal kegiatan pendidikan tidak ditentukan pada kapan turunnya ijin operasional. Sehingga kapan saja ijin operasional turun, maka madrasah yang bersangkutan bisa ikut ujian nasional. Hal ini berbeda dengan aturan yang baru dimana dimulainya kegiatan pendidikan berdasarkan setelah ijin operasional turun.(On)