Perubahan aturan penilaian angka kerdit guru ditujukan untuk meningkatkan kualitas guru sebagai penentu utama keberhasilan pendidikan. Kebijakan tersebut merupakan salah satu usaha pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang sesuai bagi masyarakat.
Sehingga pembaruan aturan bukan untuk menyulitkan guru. Akan tetapi justru sebaliknya, yakni agar guru terpacu untuk terus meningkatkan kompetensinya. Bagi mereka yang belum kompeten akan dibina, jika setelah pembinaan tidak menunjukkan perkembangan, maka akan diambil tindakan.
Pernyataan tersebut dilontarkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib, Kamis (15/12) pada acara Pelatihan Pengisian Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru di MI Darwata Mernek Kecamatan Maos.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa pembaruan sistem diharapakan bisa memberikan gambaran riil peta kompetensi guru. Data tersebut kemudian digunakan sebagai dasar perencanaan program pendidikan dan pengambilan kebijakan. Sehingga target pendidikan bisa menjadi jelas dan terukur.
Sementara itu, Ketua kegiatan Akbar Yuli Setianto mengatakan bahwa tujuan diselanggarakannya diklat adalah untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, wawasan, pemahaman dan kompetensi guru dalam menyusun angka kredit.
Selama kegiatan, Peserta dipandu langsung oleh tenaga ahli berpengalaman, Sofar Solahudin dari Kabupaten Tegal. Materi pelatihan dibagai menjadi tiga termin, yakni Teori melalui ceramah, Praktek dengan dipandu dan Praktek mandiri.(on)