Sebanyak 120 Kepala Madrasah di bawah naungan Lembaga Pendidikan Ma’arif baru-baru ini mengadakan rapat koordinasi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama dan Kepala Disdikpora di Aula BKM Daarussalam Cilacap.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Mughni Labib berpesan, agar kepala madrasah bisa tetap menjaga kondusivitas. Hal tersebut terkait polemik yang terjadi di intern Lembaga Pendidikan Ma’arif. Kesimpangsiuran penafsiran persyaratan penerima dana pendamping dari Pemerintah Kabupaten semestinya disikapi secara arif dan bijaksana.
Ketidaknyamanan yang telah timbul supaya bisa diselesaikan menggunakan kepala dingin dalam kerangka peningkatan hubungan silaturahmi. Jangan sampai hal yang kecil dipermasalahkan, akan tetapi lebih diutamakan hikmah atas segala sesuatu. Dalam kata lain menggunakan manajemen konflik sebagai sebuah solusi peningkatan dalam segala bidang.
Terkait dana bantuan sosial, Kakankemenag menegaskan bahwa sejak tahun 2015 di madrasah sudah tidak ada lagi dana belanja sosial. Hal tersebut karena akun 57 yang berbunyi belanja sosial telah diubah ke akun 52 yang berbunyi belanja barang dan jasa. Akibatnya dana apapun setelah masuk madrasah maka akan berubah menjadi dana belanja barang dan jasa. Sehingga penggunaan dana hingga peloprannya pun akan transparan dan lebih akuntabel.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Cilacap Warsono, memohon maaf karena kesimpangsiuran penafsiran aturan penggunaan dana pendamping telah menimbulkan ketidaknyamanan khususnya di madrasah. Namun pihaknya memastikan, bahwa di tahun 2016 dana bantuan sosial untuk madrasah bisa dicairkan. Dijelaskan bahwa mekanisme pencairannya harus melalui yayasan di mana madrasah itu bernaung. Alasannya yayasanlah yang memiliki badan hukum karena pendidikan tidak dibenarkan berbadan hukum. Disdikpora langsung mencairkan kepada yayasan, untuk kemudian diberikan ke semua madrasah yang mengajukan.
Ditegaskan pula bahwa dana bantuan sosial yang telah diajukan tahun sebelumya yakni 2015 tidak bisa dicairkan karena sudah berlalu. Secara otomatis usulan tersebut ditolak dan harus mengajukan kembali untuk pencairan di tahun 2016 ini.
Selain memastikan pencairan dana bantuan sosial, Warsono juga meminta komitmen dari madrasah untuk besama-sama memajukan pendidikan di Kabupaten Cilacap. Dia menegaskan, bahwa tidak ada dikotomi madrasah dan sekolah. “Siapapun yang mendikotomikan madrasah langsung laporkan ke saya, maka saya akan segera mengambil tindakan”, tegasnya.
Secara kontekstual memang tidak ada dikotomi madrasah, namun dalam praktek di lapangan masih ditemui pendikotomian oleh oknum tertentu. Seperti yang disampaikan Ketua Cabang LP Ma’arif Cilacap Muniriyanto baru-baru ini. Dicontohkan misalnya, pada ajang lomba kepramukaan, olahraga maupun lomba-lomba lainnya maka bagaimana caranya bila lomba melibatkan madrasah agar yang maju ke tingkat selanjutnya bukan wakil dari madrasah.
Artinya, sekolah tidak mau terima jika yang mewakili adalah siswa madrasah. Anggapan inilah yang menyebabkan ketidaknyaman pihak madrasah yang akhirnya mucullah istilah dikotomi. Karenanya ketegasan Kepala Disdikpora perlu dikawal dan dibuktikan prakteknya di lapangan. Untuk itu, tidak hanya madarasah tetapi kedua belah pihak baik madrsah maupun sekolah sama-sama menjaga komitmen.(on)
Survey Kepuasan Layanan Publik Pada KANKEMENAG Kab. Cilacap Periode Juli s/d September 2021
Survey Kepuasan Layanan Publik Pada Kankeemnag Kab. Cilacap Periode Juli s/d September 2021, Jumlah Responden sebanyak 76 Responden, Data Survey...
Selanjutnya