Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pembimbing Masyarakan Kristen

MADRASAH JAGA KONDUSIVITAS DAN KOMITMEN

oleh admin
04-Mar-2016
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakan Kristen
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
MADRASAH JAGA KONDUSIVITAS DAN KOMITMEN

Sebanyak 120 Kepala Madrasah di bawah naungan Lembaga Pendidikan Ma’arif baru-baru ini mengadakan rapat koordinasi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama dan Kepala Disdikpora di Aula BKM Daarussalam Cilacap.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Mughni Labib berpesan, agar kepala madrasah bisa tetap menjaga kondusivitas. Hal tersebut terkait polemik yang terjadi di intern Lembaga Pendidikan Ma’arif. Kesimpangsiuran penafsiran persyaratan penerima dana pendamping dari Pemerintah Kabupaten semestinya disikapi secara arif dan bijaksana.
Ketidaknyamanan yang telah timbul supaya bisa diselesaikan menggunakan kepala dingin dalam kerangka peningkatan hubungan silaturahmi. Jangan sampai hal yang kecil dipermasalahkan, akan tetapi lebih diutamakan hikmah atas segala sesuatu. Dalam kata lain menggunakan manajemen konflik sebagai sebuah solusi peningkatan dalam segala bidang.
Terkait dana bantuan sosial, Kakankemenag menegaskan bahwa sejak tahun 2015 di madrasah sudah tidak ada lagi dana belanja sosial. Hal tersebut karena akun 57 yang berbunyi belanja sosial telah diubah ke akun 52 yang berbunyi belanja barang dan jasa. Akibatnya dana apapun setelah masuk madrasah maka akan berubah menjadi dana belanja barang dan jasa. Sehingga penggunaan dana hingga peloprannya pun akan transparan dan lebih akuntabel.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Cilacap Warsono, memohon maaf karena kesimpangsiuran penafsiran aturan penggunaan dana pendamping telah menimbulkan ketidaknyamanan khususnya di madrasah. Namun pihaknya memastikan, bahwa di tahun 2016 dana bantuan sosial untuk madrasah bisa dicairkan. Dijelaskan bahwa mekanisme pencairannya harus melalui yayasan di mana madrasah itu bernaung. Alasannya yayasanlah yang memiliki badan hukum karena pendidikan tidak dibenarkan berbadan hukum. Disdikpora langsung mencairkan kepada yayasan, untuk kemudian diberikan ke semua madrasah yang mengajukan.
Ditegaskan pula bahwa dana bantuan sosial yang telah diajukan tahun sebelumya yakni 2015 tidak bisa dicairkan karena sudah berlalu. Secara otomatis usulan tersebut ditolak dan harus mengajukan kembali untuk pencairan di tahun 2016 ini.
Selain memastikan pencairan dana bantuan sosial, Warsono juga meminta komitmen dari madrasah untuk besama-sama memajukan pendidikan di Kabupaten Cilacap. Dia menegaskan, bahwa tidak ada dikotomi madrasah dan sekolah. “Siapapun yang mendikotomikan madrasah langsung laporkan ke saya, maka saya akan segera mengambil tindakan”, tegasnya.
Secara kontekstual memang tidak ada dikotomi madrasah, namun dalam praktek di lapangan masih ditemui pendikotomian oleh oknum tertentu. Seperti yang disampaikan Ketua Cabang LP Ma’arif Cilacap Muniriyanto baru-baru ini. Dicontohkan misalnya, pada ajang lomba kepramukaan, olahraga maupun lomba-lomba lainnya maka bagaimana caranya bila lomba melibatkan madrasah agar yang maju ke tingkat selanjutnya bukan wakil dari madrasah.
Artinya, sekolah tidak mau terima jika yang mewakili adalah siswa madrasah. Anggapan inilah yang menyebabkan ketidaknyaman pihak madrasah yang akhirnya mucullah istilah dikotomi. Karenanya ketegasan Kepala Disdikpora perlu dikawal dan dibuktikan prakteknya di lapangan. Untuk itu, tidak hanya madarasah tetapi kedua belah pihak baik madrsah maupun sekolah sama-sama menjaga komitmen.(on)

Tags: Kemenag, Cilacap, madrasah
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

HARI JADI CILACAP KE 160 AKAN DIAKHIRI DENGAN KHOTMIL QURAN

Artikel Selanjutnya

60 APARATUR KEMENAG IKUTI SOSIASLISASI E-FILLING

Artikel Terkait

Pembimbing Masyarakan Kristen

Survey Kepuasan Layanan Publik Pada KANKEMENAG Kab. Cilacap Periode Juli s/d September 2021

oleh admin
27 Jan 2022
0

Survey Kepuasan Layanan Publik Pada Kankeemnag Kab. Cilacap Periode Juli s/d September 2021, Jumlah Responden sebanyak 76 Responden, Data Survey...

Selanjutnya

Survey Kepuasan Layanan Publik Pada KANKEMENAG Kab. Cilacap Periode Januari S/D Maret 2021

27 Jan 2022
Peringati Harlah IGRA Ke-19, IGRA Cilacap Adakan Bintek

Peringati Harlah IGRA Ke-19, IGRA Cilacap Adakan Bintek

25 Okt 2021
Deklarasi SPAK DWP Kankemenag Cilacap, Imam Tobroni Ingatkan Anti Korupsi Dimulai Dari Peran Ibu

Deklarasi SPAK DWP Kankemenag Cilacap, Imam Tobroni Ingatkan Anti Korupsi Dimulai Dari Peran Ibu

07 Okt 2021
Semangat Menulis Guru Madrasah Cilacap Membanggakan

Semangat Menulis Guru Madrasah Cilacap Membanggakan

14 Sep 2021
Artikel Selanjutnya
60 APARATUR KEMENAG IKUTI SOSIASLISASI E-FILLING

60 APARATUR KEMENAG IKUTI SOSIASLISASI E-FILLING

FATWA MUI TENTANG LGBT

FATWA MUI TENTANG GAFATAR

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting

Hasil Ujian Ulang 2 UNS 2015

31 Desember 2015
Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Cilacap Selatan, diresmikan

Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Cilacap Selatan, diresmikan

5 Januari 2022
Data Sebagai Syarat Madrasah Dialog Segitiga

Data Sebagai Syarat Madrasah Dialog Segitiga

3 November 2017
IGRA Cilacap Bersiap Raih Berprestasi

IGRA Cilacap Bersiap Raih Berprestasi

13 Maret 2017
Pendidikan dan Pelatihan Penyuluh Agama Islam Non PNS

Pendidikan dan Pelatihan Penyuluh Agama Islam Non PNS

16 Mei 2017
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.