Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pembimbing Masyarakan Kristen

Kesatuan Fungsi Metode Hisab Rukyat

oleh admin
15-Mei-2018
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakan Kristen
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
Kesatuan Fungsi Metode Hisab Rukyat

Metode rukyat dan hisab merupakan satu kesatuan utuh yang tidak bisa dipisahkan. Hal ini karena keduanya saling berkaitan satu sama lain. Hisab atau perhitungan tidak akan dapat dilakukan tanpa adanya data dari rukyat atau pengamatan dan begitu pula sebaliknya. Setelah dihitung atau dihisab, hasilnya harus dibuktikan melalui pengamatan kembali. Setelah keduanya dilakukan barulah bisa dikatakan sempurna.

Pernyataan tersebut dikemukakan Kakankemenag Kab. Cilacap melalui Penyelenggara Syariah, Thoha, Selasa (15/5) menjelang kegiatan Rukyatul Hilal di Pantai Pedaleng Kec. Ayah Kebumen.

Meskipun secara hitungan atau hisab, posisi bulan masih negatif, yakni di bawah ufuk atau horizon, berarti pula bahwa bulan belum memungkinkan untuk bisa dilihat, rukyat tetap harus dilakukan sebagai syarat penentu permulaan puasa. Mau menggenapkan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari atau mulai berpuasa setelah dilakukan rukyat, yakni usaha melihat hilal. Jika usaha sudah dilakukan dan ternyata hilal memang belum bisa dilihat, maka kita sudah punya dasar untuk menggenapkan bilangan bulan Sya’ban.

Menanggapi adanya perbedaan yang terjadi di masyarakat, dia mengatakan bahwa, masing-masing memiliki selera tersendiri. Akan tetapi Kementerian Agama sebagai leading sektor layanan keagamaan harus memberikan yang terbaik. Perbedaan merupakan fitrah yang harus diambil hikmahnya. Perbedaan bukan untuk dibedakan apalagi dijadikan bahan perdebatan. Karenanya, Kemenag selalu melibatkan seluruh unsur yang terkait dengan kegiatan rukyatul hilal. Tujuannya tidak lain adalah untuk mengadopsi seluruh aspirasi yang ada di masyarakat.

“Kegiatan rukyatul hilal kali ini merupakan usaha untuk membuktikan hasil hisab, untuk kemudian dijadikan sebagai dasar menentukan besok sudah bisa dimulai puasa Ramadhan apa belum. Walaupun menurut data hisab menunjukkan bulan belum memungkinkan untuk dapat dilihat, rukyatul hilal tetap harus dilakukan. Sehingga antara hisab dan rukyat akan selalu sinkron dan ini bisa dijadikan sebagai bahan penetapan,”katanya.

Berdasarkan hasil pengamatan para petugas di pantai Pedaleng, hilal belum bisa dilihat. Hasil tersebut kemudian dilaporkan untuk diteruskan sebagai data sidang itsbat di Kemenag pusat.

“Sidang itsbat merupakan wujud kebersamaan Kementerian Agama selaku pemerintah dengan Ormas Islam dan instansi terkait dalam mengambil keputusan, yang hasilnya diharapkan dapat dilaksanakan bersama,” pungkasnya.(On) 

Tags: Hisab, rukyat, kemenag
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Peringati Usia 27 Tahun, MTsN 1 Menggelar Sepeda Santai

Artikel Selanjutnya

Haflah Akhirussanah MI Maarif Bojongsari

Artikel Terkait

Pembimbing Masyarakan Kristen

Survey Kepuasan Layanan Publik Pada KANKEMENAG Kab. Cilacap Periode Juli s/d September 2021

oleh admin
27 Jan 2022
0

Survey Kepuasan Layanan Publik Pada Kankeemnag Kab. Cilacap Periode Juli s/d September 2021, Jumlah Responden sebanyak 76 Responden, Data Survey...

Selanjutnya

Survey Kepuasan Layanan Publik Pada KANKEMENAG Kab. Cilacap Periode Januari S/D Maret 2021

27 Jan 2022
Peringati Harlah IGRA Ke-19, IGRA Cilacap Adakan Bintek

Peringati Harlah IGRA Ke-19, IGRA Cilacap Adakan Bintek

25 Okt 2021
Deklarasi SPAK DWP Kankemenag Cilacap, Imam Tobroni Ingatkan Anti Korupsi Dimulai Dari Peran Ibu

Deklarasi SPAK DWP Kankemenag Cilacap, Imam Tobroni Ingatkan Anti Korupsi Dimulai Dari Peran Ibu

07 Okt 2021
Semangat Menulis Guru Madrasah Cilacap Membanggakan

Semangat Menulis Guru Madrasah Cilacap Membanggakan

14 Sep 2021
Artikel Selanjutnya
Haflah Akhirussanah MI Maarif Bojongsari

Haflah Akhirussanah MI Maarif Bojongsari

Kemenag Membekali Pelajar Wawasan Islam Rahmatan Lil Alamin

Kemenag Membekali Pelajar Wawasan Islam Rahmatan Lil Alamin

JAM KERJA ASN RAMADHAN 1439H

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
Baznas Cilacap Tasarupkan Zakat Kuatkan Pendidikan

Baznas Cilacap Tasarupkan Zakat Kuatkan Pendidikan

2 April 2018
Salah Satu Tugas Penyuluh Adalah Sosialisasi Produk Halal

Salah Satu Tugas Penyuluh Adalah Sosialisasi Produk Halal

23 Maret 2017
Kakankemenag Serahkan 30 SKT Majelis Taklim Di Cipari

Kakankemenag Serahkan 30 SKT Majelis Taklim Di Cipari

28 Maret 2022

Informasi Bergambar

29 Agustus 2021
SIMANTAP Mencuri Perhatian Evaluator Pada Penilaian Pembangunan Zona Integritas

SIMANTAP Mencuri Perhatian Evaluator Pada Penilaian Pembangunan Zona Integritas

28 Oktober 2021
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.