Sebanyak 90 jemaah calon haji cadangan, diminta siap melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan mengurus paspor untuk keberangkatan haji tahun ini. Persiapan tersebut dimaksudkan untuk antisipasi mengisi kekosongan jika terdapat sisa. Kekosongan tersebut disebabkan kemungkinan adanya sejumlah calon jemaah haji yang menunda atau gagal berangkat tahun ini. Hal tersebut dikemukakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Khumsiatiningsih.
Dikatakan lebih lanjut bahwa, 90 calon haji cadangan tersebut dikeluarkan oleh Kemenag RI setelah Kankemenag Kabupaten Cilacap mengirimkan rincian nama daftar calon haji yang batal berangkat tahun ini. Pekan lalu, calon haji cadangan tersebut telah diminta mengisi formulir data diri untuk pembuatan paspor haji. Setelah formulir lengkap, Kankemenag Cilacap akan membantu calon haji mengisi formulir Perdim 11 untuk pengurusan paspor haji di Kantor Imigrasi Kabupaten Cilacap.
Di data Kankemenag Kabupaten Cilacap tercatat, kuota haji Kabupaten Cilacap tahun ini sebanyak 895 orang. Namun, sangat mungkin sebagian di antaranya tidak berangkat karena sakit, meninggal dunia, atau menunda keberangkatannya. “90 calon jemaah haji cadangan kami minta menyiapkan segala sesuatunya baik materi maupun psikis, sehingga jika mereka bisa berangkat maka segala sesuatunya sudah siap,” katanya.
Terkait BPIH, Khumsiatiningsih mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2015, besaran biaya haji berbeda untuk setiap embasrkasi. Untuk Kabupaten Cilacap yang masuk wilayah embarkasi Solo, BPIH telah ditentukan sebesar U$ 2.769. “Jika saat ini kurs dolar terhadap rupiah berkisar Rp 13.000, maka besaran BPIH dalam rupiah yaitu Rp 35,9 juta,” jelasnya.
Waktu pelunasan tahap I dilaksanakan mulai 1-30 Juni setiap hari kerja mulai pukul 10.00 WIB- 16.00 WIB. Persyaratan yang harus dibawa saat pelunasan BPIH di bank yaitu, bukti BPIH setoran awal asli, buku tabungan haji dan materai Rp 6.000. Sosialisasi pelunasan BPIH tersebut diselenggarakan bekerjasama dengan Bank Penerima Setoran, antara lain Bank Muamalat, Bank Mandiri Syariah, Bank BRI Syariah, dan lainnya. Hingga berita ini diturunkan, sejumlah jamaah sudah mulai melunasi.
Pelunasan tahap II dilaksanakan pada 7 – 13 Juli 2015. Tahap ini diperuntukan bagi mereka yang sudah berhaji, usia lanjut, penyatuan orang tua dengan anak, dan suami dengan istri. Namun, pelaksanaan tahap II sangat tergantung pada masih ada atau tidaknya sisa kuota saat akhir pelunasan tahap I.
Kuota haji regular nasional tahun 1436 H/ 2015 M adalah sebanyak 155.200 orang. Diharapkan, kuota tersebut dapat terserap dengan sempurna pada pelunasan tahap I. Usai pelunasan di bank syariah masing-masing, calon jemaah haji menuju ke Kantor Kementerian Agama dengan membawa foto copy KTP bolak-balik 5 lembar untuk kelengkapan akhir pemberangkatan.
Berdasarkan data dari Siskohat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) tercatat sebanyak 55.733 jemaah telah melunasi pada tahap pertama pada Kamis (4/6). Masyarakat kini dapat memantau jumlah jemaah yang telah melakukan pelunasan setiap hari dan real time melalui http://www.haji.kemenag.go.id (on)