Saeri bin Dulah Mungin 64 tahun, seorang jemaah haji asal Dusun Jepara Kulon RT 8 RW 5, Binangun, Rabu (9/9) meninggal dunia di rumah No 501 Syisah/Raudhah pukul 05.00 WAS. Saat berangkat Saeri tergabung dalam Kloter 1 Solo City (SOC) bandara Adisumarmo Solo.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kabupaten Cilacap Khumsiatiningsih menjelaskan, bahwa menurut informasi Ketua Kloter 1, hasil Certificat of Death (COD) atau surat keterangan kematian dokter Kloter, sebelum meninggal Saeri dideteksi terkena penyakit paru-paru. Setelah dirawat oleh petugas medis, Saeri mengalami henti nafas dan akhirnya meninggal dunia. Pada hari itu juga, pihak Kemenag langsung melaporkan kepada keluarganya saat melayat kekediamannya. Selain mendoakan sekaligus memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan, Khumsiatiningsih juga mengapresiasi jemaah yang meninggal di Makkah. “Meninggal di haromain (Makkah) harus disyukuri, salah satu sebabnya dishalati ribuan bahkan jutaan orang dan diimami Imam Masjidil Harom/Munawaroh,” katanya.
Layanan
Langsung usai wafatnya Saeri, Petugas Kloter 1 SOC berkoordinasi dengan Petugas Sektor 5 mendata dan mempersiapkan pengurusan janazah almarhum Saeri bin Dulah Mingad. Dari Maktab 35, jenazah Saeri diantar ke Masjidil Haram untuk dishalati. Shalat janazah dilaksanakan setelah shalat Maghrib di Masjidil Harom. Terdapat 9 janazah yang dishalatkan, dan salah satunya adalah janazah Saeri bin Dulah Mungin.
Lebih lanjut Kasi Haji mengatakan bahwa selama jemaah haji belum masuk rumah, jika dia meninggal dunia maka statusnya masih mendapat asuransi. Karenanya ahli waris dapat mengurus dana asuransi sebesar US$ 3.219 ke Bank Mega Syariah setelah Ceritificat of Death (COD) dari arab Saudi turun. Pencairan dilaukan dengan melengkapi surat keterangan ahli waris, kemudian diserahkan ke Kementerian Agama dan diteruskan untuk pencairan dana.(on)