Program inpassing guru non PNS Kementerian Agama dilaksanakan pertama kali pada 2011. Saat itu, Kemenag Cilacap mengirimkan sebanyak 580 berkas guru untuk inpassing. Setelah diverifikasi oleh pusat, berhasil disetujui 571 orang.
Pada 2014, terdapat 200 guru yang telah bersertifikat berhasil memperoleh SK inpassing. Dengan demikian masih tersisa 371 yang sudah masuk longlist belum memperoleh SK inpassing.
Baru-baru ini, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah menginstruksikan Kemenenag Kabupaten agar menuntaskan sisa usulan tersebut. Kemenag Kabupaten Cilacap langsung merespon dengan mengumpulkan berkas dari para guru yang belum inpassing. Tidak butuh waktu lama, sekitar kurang dari satu minggu, pemberkasan selesai.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib mengatakan, tim Inspektorat Jenderal dalam waktu dekat akan segera datang untuk memverifikasi berkas tersebut. Harapannya, sisa usulan SK inpassing bisa berhasil lolos verifikasi seluruhnya. Termasuk ditambah guru yang sudah mendapat SK inpassing tetapi belum diverifikasi Irjen.
“Jika seluruhnya bisa lolos verifikasi, berarti tugas pengusulan SK inpassing bisa tuntas. Setidaknya dengan pengusulan SK inpassing ini mulai ada titik terang nasib guru inpassing di Kemenag. Walaupun baru terima SK saja nantinya, para guru sudah merasa senang, apalagi setelah mendapat tunjangannya. Dan itu artinya, mereka bisa segera diusulkan untuk mendapat tunjangan profesi sesuai masa kerja dan golongannya,”katanya.
Terkait jumlah usulan, data tersebut juga masih ditambah tujuh orang guru yang sudah memiliki SK inpassing namun belum diverifikasi. Sehingga mereka juga belum mendapat tunjangan profesi sesuai inpassing. Di Kemenag Cilacap mulanya hanya lima guru, tetapi kemudian terdapat dua orang guru pindah dari kabupaten lain. (on)