Belum maksimalnya pemberdayaan ekonomi umat, terutama melalui zakat, infaq, sedekah, wakaf, kifarat dan lainnya menuntut pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) harus bekerja secara maksimal. Hal tersebut sebagai jawaban berbagai persoalan umat terutama mengurangi ketimpangan antara yang kaya dan yang belum berkecukupan.
Pernyataan tersebut dilontarkan Ketua BWI Provinsi Jawa Tengah, Mohamad Saidun usai pelantikan pengurus BAZNAS Kabupaten Cilacap periode 2017 – 2022 oleh Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji, Kamis (30/3) di Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap.
Beberapa persoalan zakat diantaranya, pertama, masih rendahnya kesadaran masyarakat akan kewajiban untuk berzakat. Kedua, komitmen dan plitical will baik bari pemimpin formal maupun non formal yang belum berpihak. Ketiga, masih terdapatnya keraguan di masyarakat terhadap pengelola zakat. Keempat, tingkat profesionalitas para amil yang masih harus terus ditingkatkan. Dan kelima, masih terdapatnya paham bahwa zakat secara sir (rahasia) itu lebih utama.
“Di Jawa Tengah baru 18 kabupaten/kota yang telah membentuk pengurus sesuai dengan aturan baru. Dan yang menduduki urutan ke-18 adalah Kabupaten Cilacap. Semoga dengan memiliki pengurus yang sudah sesuai bisa mendorong peningkatan kualitas kinerja. Sehingga potensi zakat Cilacap yang begitu besar bisa dimaksimalkan,”katanya.
Ketua BAZNAS Cilacap terpilih, Irawan Rahmat bertekad untuk membuat gebrakan dengan membuat salah satu desa sebagai percontohan zakat. Hal tersebut menurutnya sebagai langkah awal menuju masyarakat Kabupaten Cilacap yang sadar berzakat.
Sementara itu, Bupati Cilacap dalam sambutannya berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Menurutnya, zakat sangat berkaitan erat dengan tingkat perekonomian masyarakat. Melalui program andalannya, ‘Bangga mbangun desa’ yang salah satu pilar utamanya adalah pendidikan. Dia berusaha agar tidak ada satupun warganya yang putus sekolah. Karena dia beralasan, keterbelakangan pendidikan akan berakibat pada rendahnya tingkat perekonomian yang memicu rendahnya perolehan zakat.
Dengan pendidikan, kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban berzakat juga meningkat. Kemudian perolehan zakat dengan sendirinya semakin meningkat. Dan kesenjangan perekonomian masyarakat bisa diminimalisir. Sehingga zakat bisa berfungsi sebagai benteng perekonomian umat Islam dari kefakiran dan berbagai tindak kriminalitas.(On)