Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dalam waktu dekat akan dicairkan. Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib Selasa (19/4) pada acara Rapat Koordinasi Program PIP Kemenag di Hotel @Home Cilacap.
Diterangkan bahwa, seluruh mekanisme terkait tata cara pencairan pada hari itu juga dibereskan. “Kami mengutamakan pelayanan, jadi semua yang terkait pelayanan masyarakat juga dilibatkan. Tujuannya agar seluruh peserta bisa difasilitasi secara cepat,” ungkapnya.
Kegiatan rapat diikuti oleh 60 peserta terdiri atas 31 pengelola MI, 19 MTs dan 10 MA. Pihak pengelola teknis seperti bank dan BPJS dihadirkan sebagai narasumber kegitan.
Pada hakikatnya, PIP merupakan penerus program Bantuan Siswa Miskin (BSM) oleh pemerintah sebelumnya. Kata miskin dianggap tidak sesuai dengan tujuan, maka diganti dengan pintar. Harapannya penerima PIP juga akan menjadi manusia yang pintar tidak miskin seterusnya.
Besaran PIP MI Rp 225.000 per semester (6 bln) atau Rp 450.000 per tahun. Untuk siswa MTs Rp 375 ribu per enam bulan. Dan untuk siswa MA Rp 500 ribu tiap setengah tahun.
Menurut data yang ada di Seksi Pendidikan Madrasah, terdapat 4.198 siswa MI, 3.378 siswa MTs dan siswa MA 838 calon penerima PIP. Sehingga dalam satu tahun untuk siswa MI akan digelontorkan sebesar Rp 1,8 milyar. Untuk siswa MTs dan MA masing-masing 2,5 milyar dan 0,8 milyar, sehingga total menjadi 5,2 milyar.
Penggunaan
PIP digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti; pembelian buku dan alat tulis sekolah, pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll). Biaya transportasi ke madrasah, uang saku siswa/ iuran bulanan siswa, biaya kursus/les tambahan dan keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di madrasah. (on)