CILACAP–Menindaklanjuti PMA Nomor 5 Tahun 2021 bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjalankan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PHIK), Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Cilacap selenggarakan rapat koordinasi pada Rabu (13/ 09/2023. Rapat koordinasi dilaksanakan di Aula PLHUT Kankemenag Kabupaten Cilacap dengan dihadiri oleh perwakilan-perwakilan PPIU yang mempunyai cabang di Kabupaten Cilacap.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Kabupaten Cilacap H. Makmur Khaeruddin, SH. Kasi PHU Makmur dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia dan juga informasi dari Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, “maka kita laksanakan kegiatan koordinasi ini secara seksama,” ujarnya.
“Rakor ini dilaksanakan guna menekan permasalahan terkait Umrah dan Haji khusus yang berpotensi merugikan masyarakat,” ulasnya.
Kasi PHU Kankemenag Kabupaten Cilacap dalam sambutannya, bahwa rakor ini dilaksanakan sebagai bentuk nyata pemantauan dan pengawasan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, diantaranya melakukan pembinaan kepada PPIU, melakukan pengawasan legalitas izin dan operasional PPIU, mengidentifikasi PPIU yang tidak memiliki izin, melakukan upaya represif, serta berkoordinasi dengan Subdit pemantauan dan pengawasan ibadah umrah.
Tindak lanjut dari kegiatan rakor ini, Kankemenag Kabupaten Cilacap akan melakukan Verifikasi dan Pengawasan secara berlanjut dan berkesinambungan terkait Pengajuan Izin baru Kantor Cabang PPIU/PIHK di Kabupaten Cilacap, serta melakukan Pengawasan dan pemantauan PPIU/PIHK di Kabupaten Cilacap. (humas/ agsbd)