Metode rukyat dan hisab merupakan satu kesatuan utuh yang tidak bisa dipisahkan. Hal ini karena keduanya saling berkaitan satu sama lain. Hisab atau perhitungan tidak akan dapat dilakukan tanpa adanya data dari rukyat atau pengamatan dan begitu pula sebaliknya. Setelah dihitung atau dihisab, hasilnya harus dibuktikan melalui pengamatan kembali. Setelah keduanya dilakukan barulah bisa dikatakan sempurna.
Pernyataan tersebut dikemukakan Kakankemenag Kab. Cilacap melalui Penyelenggara Syariah, Thoha, Selasa (15/5) menjelang kegiatan Rukyatul Hilal di Pantai Pedaleng Kec. Ayah Kebumen.
Meskipun secara hitungan atau hisab, posisi bulan masih negatif, yakni di bawah ufuk atau horizon, berarti pula bahwa bulan belum memungkinkan untuk bisa dilihat, rukyat tetap harus dilakukan sebagai syarat penentu permulaan puasa. Mau menggenapkan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari atau mulai berpuasa setelah dilakukan rukyat, yakni usaha melihat hilal. Jika usaha sudah dilakukan dan ternyata hilal memang belum bisa dilihat, maka kita sudah punya dasar untuk menggenapkan bilangan bulan Sya’ban.
Menanggapi adanya perbedaan yang terjadi di masyarakat, dia mengatakan bahwa, masing-masing memiliki selera tersendiri. Akan tetapi Kementerian Agama sebagai leading sektor layanan keagamaan harus memberikan yang terbaik. Perbedaan merupakan fitrah yang harus diambil hikmahnya. Perbedaan bukan untuk dibedakan apalagi dijadikan bahan perdebatan. Karenanya, Kemenag selalu melibatkan seluruh unsur yang terkait dengan kegiatan rukyatul hilal. Tujuannya tidak lain adalah untuk mengadopsi seluruh aspirasi yang ada di masyarakat.
“Kegiatan rukyatul hilal kali ini merupakan usaha untuk membuktikan hasil hisab, untuk kemudian dijadikan sebagai dasar menentukan besok sudah bisa dimulai puasa Ramadhan apa belum. Walaupun menurut data hisab menunjukkan bulan belum memungkinkan untuk dapat dilihat, rukyatul hilal tetap harus dilakukan. Sehingga antara hisab dan rukyat akan selalu sinkron dan ini bisa dijadikan sebagai bahan penetapan,”katanya.
Berdasarkan hasil pengamatan para petugas di pantai Pedaleng, hilal belum bisa dilihat. Hasil tersebut kemudian dilaporkan untuk diteruskan sebagai data sidang itsbat di Kemenag pusat.
“Sidang itsbat merupakan wujud kebersamaan Kementerian Agama selaku pemerintah dengan Ormas Islam dan instansi terkait dalam mengambil keputusan, yang hasilnya diharapkan dapat dilaksanakan bersama,” pungkasnya.(On)