Bagaimanapun masyarakat selalu menilai Kementerian Agama melalui layanan Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini karena proses pernikahan masih dianggap hal yang sakral dan akan selalu diingat. Untuk itu, kepala KUA harus mampu memberikan layanan terbaiknya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib Jumat (3/2) usai melantik sembilan Kepala KUA di Aula Kankemenag Kab. Cilacap.
Ditegaskan pula bahwa, layanan Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) harus dioptimalkan. Angka perceraian yang didapat dari Pengadilan Agama Kabupaten Cilacap termasuk tinggi, yakni pada 2016 mencapai 6.092. Dua per tiganya merupakan cerai gugat, yang mana pihak istri yang mengajukan perceraian. Sedangkan pernikahan di bawah umur mencapai angka 174.
Atas data tersebut, Kakankemenag bertekad untuk menurunkan tingginya angka perceraian dan pernikahan dini. Karenanya, para kepala KUA dihimbau agar memaksimalkan peran BP4.
“Selain memberikan layanan prima terkait proses pernikahan, KUA juga harus meningkatkan peran BP4. Layanan BP4 sebagai layanan pasca nikah tidak bisa dianggap enteng. Pekerjaan memperbaiki biasanya lebih rumit daripada membuat. Termasuk memperbaiki hubungan antara suami dengan istri. Biasanya, mereka baru datang ke BP4 setelah masalahnya kronis, sehingga jarang yang bisa rujuk dan ujungnya berkahir di pengadilan,”katanya.
Disamping mengoptimalkan BP4, KUA juga harus meningkatkan kualitas dan kuantitas Kursus Calon Pengantin (Suscatin). Dimana Suscatin akan sangat mempengaruhi keharmonisan jalinan perkawinan. Melalui Suscatin, calon pasangan suami isteri (Pasutri) bisa mendapatkan pemahaman tentang liku-liku kehidupan berkeluarga. Sehingga Suscatin sebagai layanan pra-nikah bisa berjalan seimbang dengan BP4 sebagai layanan pasca nikah. Endingnya, para pasutri bisa memahami pentingnya hidup rukun dalam keluarga dan angka perceraian bisa turun.(on)